Penerbitan Surat Rekomendasi PNS Menjadi Kepala Desa

  1. Surat Permohonan dari pemohon / PNS yang bersangkutan;
  2. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan;
  3. Foto Copy SK Pangkat Terahir.

  1. PNS yang bersangkutan mengajukan Surat Permohonan kepada Perangkat Daerah yang bersangkutan dengan melampirkan SK Pangkat terahir;
  2. Perangkat Daerah terkait memeriksa dan meneliti dokumen kelengkapan untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi;
  3. Kelengkapan dokumen dikirim ke BKD Kabupaten Wonsosobo untuk diperiksa dan diteliti;
  4. Mengkonsep Rekomendasi PNS Menjadi Kepala Desa;
  5. Mengajukan Rekomendasi PNS Menjadi Kepala Desa Secara berjenjang, yaitu: a. Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi; b. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah; c. Kepala Badan Kepegawaian daerah; d. Asisten Administrasi Umum; e. Sekretari Daerah f. Bupati (selaku PPK)
  6. Rekomendasi PNS Menjadi Kepala Desa yang telah ditandatangani oleh kemudian diproses secara kepegawaian;
  7. Penyerahan Rekomendasi PNS Menjadi Kepala Desa kepada Perangkat Daerah terkait.
  8. PNS yang bersangkutan mengambil Rekomendasi PNS Menjadi Kepala Desa pada OPD terkait.

sejak berkas dinyatakan lengkap

-

Surat Rekomendasi PNS Menjadi Kepala Desa

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke BKD Kabupaten Wonosobo Jl Soekarno Hatta No 3 Wonosobo Sarana aduan elektronik Email bkdwonosobo gmail com Telepon 0286 321221 Instagram https www instagram com bkdwonosobo Twitter https twitter com bkd wonosobo Website https bkd wonosobokab go id index php contact
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-