Permohonan Perbaikan Data Kepegawaian

  1. Laporan tertulis mengenai kesalahan data kepegawaian
  2. Asli Dokumen kepegawaian yang akan diperbaiki.
  3. Dokumen dukung, sebagai dasar untuk perbaikan.

  1. Pemohon menyerahkan dokumen kepegawaian beserta data dukung ke Sub Bagian Umum Kepegawaian melalui petugas agendaris untuk dibuatkan nomor layanan.
  2. Sekretaris/Pejabat yang berwenang BKD memverifikasi dan mendisposisi usulan pemohon ke bagian pengelolaan data kepegawaian.
  3. Pengelola data kepegawaian meverifikasi dokumen kepegawaian pemohon dengan memeriksa perbedaan data, antara dokumen asli pemohon, data pemohon pada SIMPEG (BKD) dan data pemohon pada SAPK (BKN).
  4. Pengelola data melakukan perubahan data apabila perubahan data menjadi kewenagnan BKD atau mengusulkan perubahan data apabila menjadi kewenangan BKN.
  5. Dokumen hasil perbaikan disampaikan ke pemohon.

A. Perubahan pada Dokumen Kepegawaian apabila menjadi kewenangan BKD maksimal 1 minggu B. Perubahan pada Dokumen Kepegawaian apabila menjadi kewenangan BKN maksimal 3 bulan

-

Surat jawaban dan dokumen kepegawaian hasil perbaikan

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke BKD Kabupaten Wonosobo Jl Soekarno Hatta No 3 Wonosobo Sarana aduan elektronik Email bkdwonosobo gmail com Telepon 0286 321221 Instagram https www instagram com bkdwonosobo Twitter https twitter com bkd wonosobo Website https bkd wonosobokab go id index php contact
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-