Penerbitan Surat Keputusan Penyesuaian Masa Kerja

  1. A. Berkas persyaratan dalam bentuk hardcopy dibuat rangkap 2 dengan urutan sebagaimana tersebut di bawah:
  2. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  3. Fotocopy legalisir SK CPNS
  4. Fotocopy legalisir SK PNS
  5. Fotocopy legalisir SK Pangkat terakhir
  6. Fotocopy legalisir SK Jabatan terakhir
  7. Fotocopy legalisir Kartu Pegawai (Karpeg)
  8. Fotocopy legalisir SKP terakhir
  9. Fotocopy legalisir Ijazah pertama s.d terakhir
  10. Fotocopy legalisir Daftar Honor/Upah sejak pengangkatan pertama sebagai Tenaga Honorer/Karyawan s.d diangkat sebagai sebagai CPNS
  11. Asli SK Pengangkatan Tenaga Honorer/Karyawan dari mulai melaksanakan tugas s.d diangkat sebagai CPNS
  12. Asli Surat Perjanjian Kerja sebagai Tenaga Honorer/Karyawan
  13. Asli SK Pemberhentian sebagai Tenaga Honorer/Karyawan
  14. Fotocopy legalisir Akta Pendirian Sekolah dan Yayasan yang bekerja di swasta
  15. Daftar Riwayat Hidup
  16. Surat Keterangan bekerja secara terus menerus sebagai Tenaga Honorer/Karyawan yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah (bermaterai)

  1. Pengguna Layanan mengajukan permohonan Penyesuaian Masa Kerja (PMK) melalui Perangkat Daerah
  2. Petugas akan meregristrasi dan memverifikasi usulan PMK yang diusulkan Perangkat Daerah, jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan ke Perangkat Daerah
  3. Apabila berkas dinyatakan lengkap maka petugas akan memproses usulan dan membuatkan Nota Usul PMK , yang selanjutnya akan dikirim ke Kanreg I BKN
  4. Kanreg I BKN akan memverifikasi usulan dan apabila disetujui maka akan dikeluarkan Nota Pertimbangan Teknis
  5. Dengan dasar Nota Pertimbangan Teknis BKN, BKD akan membuat SK Kolekif dan Petikan SK PMK serta meminta legalitas dari pejabat yang berwenang
  6. Petikan SK PMK didistribusikan ke Perangkat Daerah untuk diserahkan kepada Pengguna Layanan melalui bagian Kepegawaian di Perangkat Daerah masing-masing.

sejak berkas dinyatakan lengkap

-

Surat Keputusan Penyesuaian Masa Kerja

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke BKD Kabupaten Wonosobo Jl Soekarno Hatta No 3 Wonosobo Sarana aduan elektronik Email bkdwonosobo gmail com Telepon 0286 321221 Instagram https www instagram com bkdwonosobo Twitter https twitter com bkd wonosobo Website https bkd wonosobokab go id index php contact
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-