Penerbitan Surat Keputusan Masa Persiapan Pensiun

  1. Surat Pengantar Masa Persiapan Pensiun bertanda tangan Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat Permohonan Masa Persiapan Pensiun
  3. Surat Pernyataan Tidak Dalam Proses/Sedang Dijatuhi Hukuman Disiplin
  4. Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses Peradilan Karena Diduga Melakukan Tindak Pidana Kejahatan
  5. Surat Pernyataan Telah Menyelesaikan Pekerjaan atau Tidak Terdapat Kepentingan Dinas Mendesak Yang Harus Dilaksanakan

  1. Pegawai mencukupi berkas persyaratan Masa Persiapan Pensiun kepada Perangkat Daerah
  2. Perangkat Daerah mengusulkan usulan Masa Persiapan Pensiun kepada BKD
  3. Verifikasi berkas usulan
  4. Dalam hal terjadi kekurangan dokumen persyaratan atau tidak mememenuhi persyaratan, BKD menguhubungi Perangkat Daerah Pengusul
  5. Draft Surat Keputusan Masa Persiapan Pensiun Disusun
  6. Draft Surat Keputusan Masa Persiapan Pensiun diajukan ke Bupati untuk disahkan
  7. BKD menerima Surat Keputusan Masa Persiapan Pensiun yang telah disahkan
  8. Penyerahan Surat Keputusan Masa Persiapan Pensiun

sejak berkas dinyatakan lengkap

-

Surat Keputusan Pemberian Masa Persiapan Pensiun

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke BKD Kabupaten Wonosobo Jl Soekarno Hatta No 3 Wonosobo Sarana aduan elektronik Email bkdwonosobo gmail com Telepon 0286 321221 Instagram https www instagram com bkdwonosobo Twitter https twitter com bkd wonosobo Website https bkd wonosobokab go id index php contact
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-