Permohonan Penerbitan Kartu-Kartu Kepegawaian

  1. Kartu Pegawai syarat pengusulan sebagai berikut:1. Foto PNS ukuran 2x3 berwarna2. Scan dokumen PDF : SK PNS - SK CPNS
  2. Kartu Istri syarat pengusulan sebagai berikut:1. Foto Istri PNS ukuran 2x3 berwarna berpakaian rapi2. Scan dokumen PDF dengan ketentuan sebagai berikut SK PNS, SK CPNS, Akta Nikah, Laporan Perkawinan, Surat Kematian, Surat Cerai
  3. Kartu Suami syarat pengusulan sebagai berikut:1. Foto Istri PNS ukuran 2x3 berwarna berpakaian rapi2. Scan dokumen PDF dengan ketentuan sebagai berikut : SK PNS, SK CPNS, Akta Nikah, Laporan Perkawinan, Surat Kematian, Surat Cerai

  1. Pegawai mengajukan usulan Kartu Pegawai/Kartu Suami/Kartu Istri dengan melampirkan persyaratan kepada Perangkat Daerah
  2. Perangkat Daerah melengkapi Usulan Kartu Pegawai/Kartu Suami/Kartu Istri kemudian mengirim usulan kepada BKD
  3. BKD memverifikasi Usulan Usulan Kartu Pegawai/Kartu Suami/Kartu Istri
  4. Dalam hal terjadi kekurangan dokumen persyaratan atau tidak mememenuhi persyaratan, BKD menguhubungi Perangkat Daerah Pengusul
  5. BKD Menyusun daftar usulan
  6. BKD Mengusulkan daftar usulan kepada Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta
  7. BKD Menerima Kartu-Kartu Kepegawaian yang telah dicetak dan disahkan oleh kepada Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta
  8. BKD Mendistribusikan Kartu-Kartu Kepegawaian kepada Pegawai

sejak berkas dinyatakan lengkap

-

Kartu Pegawai/Kartu Istri/Kartu Suami

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke BKD Kabupaten Wonosobo Jl Soekarno Hatta No 3 Wonosobo Sarana aduan elektronik Email bkdwonosobo gmail com Telepon 0286 321221 Instagram https www instagram com bkdwonosobo Twitter https twitter com bkd wonosobo Website https bkd wonosobokab go id index php contact
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-