Pengusulan Penghargaan PNS Berprestasi

  1. Surat Pernyataan tidak pernaah dijatuhi hukuman pidana
  2. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
  3. Fotocopy SK CPNS
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  5. Fotocopy berkas Piagam/Bukti Penghargaan dari lembaga yang berwenang

  1. Pegawai mengajukan usulan Penghargaan PNS Berprestasi melampirkan persyaratan kepada Perangkat Daerah
  2. Perangkat Daerah melengkapi Usulan usulan Penghargaan PNS Berprestasi kemudian mengirim usulan kepada BKD
  3. Tim Verifikasi meverifikasi usulan Penghargaan PNS Berprestasi sesuai peraturan perudang-undangan
  4. Dalam hal terjadi kekurangan dokumen persyaratan atau tidak mememenuhi persyaratan, BKD menguhubungi Perangkat Daerah Pengusul
  5. BKD Menyusun Daftar Penerima Penghargaan PNS Berprestasi
  6. Penganugerahaan Penghargan

sejak berkas dinyatakan lengkap

-

Penghargaan PNS Berprestasi

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke BKD Kabupaten Wonosobo Jl Soekarno Hatta No 3 Wonosobo Sarana aduan elektronik Email bkdwonosobo gmail com Telepon 0286 321221 Instagram https www instagram com bkdwonosobo Twitter https twitter com bkd wonosobo Website https bkd wonosobokab go id index php contact
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-