Penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

  1. Berkas persyaratan dalam bentuk digital
  2. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Sasaran Kerja Pegawai 2 tahun terakhir
  5. Penilaian Angka Kredit (PAK) terakhir
  6. Ijazah dan transkrip nilai
  7. Hasil Uji Kompetensi (untuk JFT yang disyaratkan)
  8. Surat Tanda Register (untuk JF Kesehatan)
  9. SK Jabatan terkahir
  10. Ijin Belajar/Tugas Belajar (peningkatan pendidikan)
  11. Surat Pernyataan tidak dalam Hukuman Disiplin

  1. Pengguna Layanan mengajukan permohonan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional (JF) melalui Perangkat Daerah
  2. Petugas akan meregristrasi dan memverifikasi usulan Kenaikan Jenjang JF yang diusulkan Perangkat Daerah, jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan ke Perangkat Daerah
  3. Apabila berkas dinyatakan lengkap maka petugas akan memproses usulan dan membuatkan SK Kolektif dan Petikan SK Kenaikan Jenjang JF serta meminta legalitas dari pejabat yang berwenang
  4. Petikan SK Kenaikan Jenjang JF didistribusikan ke Perangkat Daerah untuk diserahkan kepada Pengguna Layanan melalui bagian Kepegawaian di Perangkat Daerah masing-masing.

sejak berkas dinyatakan lengkap

-

Surat Keputusan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke BKD Kabupaten Wonosobo Jl Soekarno Hatta No 3 Wonosobo Sarana aduan elektronik Email bkdwonosobo gmail com Telepon 0286 321221 Instagram https www instagram com bkdwonosobo Twitter https twitter com bkd wonosobo Website https bkd wonosobokab go id index php contact
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-