Permohonan Kenaikan Pangkat PNS

  1. Berkas persyaratan dalam bentuk digital
  2. A. Kenaikan Pangkat Reguler1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah2. Nota Usul Kenaikan Pangkat3. SK KP Terakhir4. Sasaran Kerja Pegawai 2 tahun terakhir5. Ijazah dan transkrip nilai 6. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (naik gol.II/d ke III/a)7. Surat Pernyataan tidak dalam Hukuman Disiplin
  3. B. Kenaikan Pangkat Reguler Pilihan Struktural1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah2. Nota Usul Kenaikan Pangkat3. SK KP Terakhir4. Sasaran Kerja Pegawai 2 tahun terakhir5. Ijazah dan transkrip nilai 6. SK Jabatan terkahir dan sebelumnya beserta BA dan SPP7. Ijin Belajar/Tugas Belajar (peningkatan pendidikan)8. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (nail gol.III/d ke IV/a)9. Surat Pernyataan tidak dalam Hukuman Disiplin
  4. C. Kenaikan Pangkat Reguler Pilihan Fungsional1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah2. Nota Usul Kenaikan Pangkat3. SK KP Terakhir4. Sasaran Kerja Pegawai 2 tahun terakhir5. Penilaian Angka Kredit terakhir6. Ijazah dan transkrip nilai 7. Hasil Uji Kompetensi (untuk JFT yang disyaratkan)8. SK Jabatan terkahir beserta BA dan SPP9. Ijin Belajar/Tugas Belajar (peningkatan pendidikan)10. Sertifikat Pendidik (untuk JFT Guru)11. Surat Pernyataan tidak dalam Hukuman Disiplin
  5. D. Kenaikan Pangkat Reguler Pilihan Penyesuaian Ijazah1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah2. Nota Usul Kenaikan Pangkat3. SK KP Terakhir4. Sasaran Kerja Pegawai 2 tahun terakhir5. Ijazah dan transkrip nilai 6. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah7. Ijin Belajar/Tugas Belajar8. Uraian Tugas dan Peta Jabatan9. SK Jabatan Pelaksana10. Surat Pernyataan tidak dalam Hukuman Disiplin

  1. Pengguna Layanan mengajukan permohonan Kenaikan Pangkat melalui Perangkat Daerah
  2. Petugas akan meregristrasi dan memverifikasi usulan Kenaikan Pangkat yang diusulkan Perangkat Daerah, jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan ke Perangkat Daerah
  3. Apabila berkas dinyatakan lengkap maka petugas akan memproses usulan (entry melalui aplikasi SAPK) dan membuatkan Nota UKP , yang selanjutnya akan dikirim ke Kanreg I BKN atau BKD Provinsi Jateng sesuai dengan golongan dan kepangkatan
  4. Kanreg I BKN akan memverifikasi usulan dan apabila disetujui maka akan dikeluarkan Nota Pertimbangan Teknis
  5. Dengan dasar Nota Pertimbangan Teknis BKN, BKD akan membuat SK Kolekif dan Petikan SK serta meminta legalitas dari pejabat yang berwenang untuk Gol. III/d kebawah,sedangkan Gol. IV/a ke atas baik SK Kolektif maupun Petikan SK KP dibuat oleh BKD Provinsi Jawa Tengah
  6. Petikan SK Kenaikan Pangkat didistribusikan ke Perangkat Daerah untuk diserahkan kepada Pengguna Layanan melalui bagian Kepegawaian di Perangkat Daerah masing-masing.

sejak berkas dinyatakan lengkap

-

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke BKD Kabupaten Wonosobo Jl Soekarno Hatta No 3 Wonosobo Sarana aduan elektronik Email bkdwonosobo gmail com Telepon 0286 321221 Instagram https www instagram com bkdwonosobo Twitter https twitter com bkd wonosobo Website https bkd wonosobokab go id index php contact
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-