Penerbitan Surat Keputusan Ijin Pernikahan Kedua

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah ditandatangani Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat Permohonan Ijin Pernikahan Kedua ditandangani yang bersangkutan dan atasan langsung
  3. Surat Ijin Pernikahan Kedua dari Istri ditandatangni kedua belah pihak bermaterai
  4. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pegawai mengajukan Ijin Pernikahan Kedua dan melampirkan dokumen persyaratan kepada Perangkat Daerah
  2. Perangkat Daerah mengusulkan Permohonan Ijin Cerai kepada BKD
  3. BKD memverifikasi Permohonan Ijin Pernikahan Kedua
  4. Dalam hal terjadi kekurangan dokumen persyaratan atau tidak mememenuhi persyaratan, BKD menguhubungi Perangkat Daerah Pengusul
  5. Draft Surat Keputusan Ijin Pernikahan Kedua dicetak BKD
  6. Draft Surat Keputusan Ijin Pernikahan Kedua diajukan kepada Bupati untuk disahkan
  7. BKD menerima Surat Keputusan Ijin Pernikahan Kedua yang telah disahkan
  8. Penyerahan Surat Keputusan Ijin Pernikahan Kedua kepada pemohon

sejak berkas dinyatakan lengkap

-

Surat Keputusan Ijin Pernikahan Kedua

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke BKD Kabupaten Wonosobo Jl Soekarno Hatta No 3 Wonosobo Sarana aduan elektronik Email bkdwonosobo gmail com Telepon 0286 321221 Instagram https www instagram com bkdwonosobo Twitter https twitter com bkd wonosobo Website https bkd wonosobokab go id index php contact
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-