Penerbitan Surat Izin Belajar PNS untuk Jenjang S1, S2 dan S3

  1. Surat Pengantar Izin Belajar dari Perangkat Daerah
  2. Surat Keterangan Rekomendasi dari Perangkat Daerah
  3. Surat Pernyataan Menempuh Pendidikan melalui Izin Belajar bermaterai
  4. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Penyesuaian Ijazah bermaterai
  5. SKP 1 satu tahun terakhir minimal B upload simpeg
  6. Surat Keterangan Layak Patut Lolos Uji Kelayakan upload simpeg
  7. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  8. Surat keterangan diterima sebagai mahasiswa dari Lembaga Pendidikan
  9. Jadwal pelajaran kuliah dari Lembaga Pendidikan

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Perangkat Daerah nya masing masing
  2. Perangkat Daerah pemohon membuatkan surat pengantar dan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala BKD
  3. Perangkat Daerah mengajukan berkas persyaratan Izin Belajar ke BKD
  4. BKD memproses dan menerbitakan surat izin belajar yang sesuai ketentuan dan mengembalikan berkas persyaratan jika tidak sesuai ketentuan
  5. Pemohon menerima surat izin belajar

terhitung sejak berkas persyaratan pengguna layanan diajukan di BKD

-

surat izin belajar

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke BKD Kabupaten Wonosobo Jl Soekarno Hatta No 3 Wonosobo Sarana aduan elektronik Email bkdwonosobo gmail com Telepon 0286 321221 Lapor Bupati Wonosobo https laporbupati wonosobokab go id Instagram https www instagram com bkdwonosobo Twitter https twitter com bkd wonosobo Website https bkd wonosobokab go id index php contact
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-