Radiologi - USG Whole Abdomen

No. SK: Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 1 Tahun 2021

  1. Surat Pengantar Dari Dokter

  1. 1. Pasien Datang
  2. 2. Menyerahkan Pengantar Dari Dokter
  3. 3. Data Dimasukkan kedalam SIMRS
  4. 4. Membayar Kwitansi ke Liket (Pasien Umum)
  5. 5. Identifikasi dan Edukasi Pasien
  6. 6. Pemeriksaan Radiologi
  7. 7. Mencetak Hasil Radiografer
  8. 8. Hasil Radiografer Dapat Dikonsultasikan Dengan Dokter
  9. 9. Hasil Diambil Di Loket Pengambilan

30 Menit

Rp. 216,000

RADIOLOGI

RSUD OKU Timur
Jl. Raya Belitang-Rasuan No. 1 Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur
No. Telp : 085382592780


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi - USG Whole Abdomen"