No. SK: 98/DPMPTSP/2022
3 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Izin Tenaga Kerja Okupasi Terapis
Pengaduan dapat disampaikan
secara lisan, Whatsapp Pelayanan,Instagram,facebook, Website, Telepon/fax, e-mail, atau media masa yang selanjutnya akan dibahas
dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Tim Teknis terkait untuk
diputuskan bersama.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store