Ruang KB

No. SK: 445/02/PKM-SW/I/2024

  1. membawa KIS atau BPJS
  2. membawa fotocopy KK
  3. Pasien umum membayar Rp 10.000
  4. bagi pasien pemegang jaminan kesehatan biaya di tanggung penjamin.

  1. Petugas memakai APD
  2. Petugas memanggil pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis pada pasien
  4. Petugas melakukan vital sign dan pemeriksaan fisik pada pasien
  5. menegakkan diagnose berdasarkan hasil pemeriksaan
  6. Memberikan tatalaksana pada pasien sesuai hasil pemeriksaan
  7. Menulis hasil anamnesa, pemeriksaan dan diagnosa ke rekam medik
  8. Petugas Menulis diagnosa ke buku register

Dimulai dari pasien datang, lalu mendaftar dibagian pendaftaran, kemudian pasien dipanggil menuju Ruang KB, dilakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai KB yang dipakai, petugas memberikan resep kepada pasien


1) Pasien umum (Berdasarkan perda kab.Muara Enim No. 20 tahun 2019)

a) Retribusi dalam/luar wilayah Rp 10.000

b) KB Suntik : Rp 20.000

c)  Pasang/Cabut IUD : Rp 100.000

d) Pasang/ Cabut Implant : Rp 100.000

e) KB Pil : Rp 10.000

2) Bagi Pasien pemegang jaminan kesehatan biaya ditanggung penjamin (gratis)


Kunjungan rawat jalan dasar (pemeriksaan, pengobatan dan obat-obatan), KB Suntik, Pasang/Cabut IUD, Pasang/ Cabut Implant, KB Pil

SMS Center : 0813-17952195

Whatsapp : 0813-17952195

Email : sugihwaraspuskesmas@gmail,com

Facebook : PuskesmasSugihWaras


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : PuskesmasSugihWaras IG : puskesmas_sugihwaras_

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang KB"