No. SK: 445/02/PKM-SW/I/2024
Dimulai dari pasien datang, lalu mendaftar dibagian pendaftaran, kemudian pasien dipanggil menuju Ruang KB, dilakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai KB yang dipakai, petugas memberikan resep kepada pasien
1) Pasien umum (Berdasarkan perda kab.Muara Enim No. 20 tahun 2019)
a) Retribusi dalam/luar wilayah Rp 10.000
b) KB Suntik : Rp 20.000
c) Pasang/Cabut IUD : Rp 100.000
d) Pasang/ Cabut Implant : Rp 100.000
e) KB Pil : Rp 10.000
2) Bagi Pasien pemegang jaminan kesehatan biaya ditanggung penjamin (gratis)
Kunjungan rawat jalan dasar (pemeriksaan, pengobatan dan obat-obatan), KB Suntik, Pasang/Cabut IUD, Pasang/ Cabut Implant, KB Pil
SMS Center : 0813-17952195
Whatsapp : 0813-17952195
Email : sugihwaraspuskesmas@gmail,com
Facebook : PuskesmasSugihWaras
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store