Laboratorium - Paket Narkoba

No. SK: Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 1 Tahun 2021

  1. Surat Pengantar Dari Dokter

  1. 1. Pasien Datang
  2. 2. Menyerahkan Pengantar
  3. 3. Antri Sesuai Nomor Antri
  4. 4. Mendapatkan Panggilan
  5. 5. Pengambilan Spesimen
  6. 6. Bayar Dikasir
  7. 7. Menunggu Hasil
  8. 8. Menerima Hasil

1 Jam

Amphetamin (AMP)
Rp. 42000
Coccain (COC)
Rp. 42000
Morphin (MOP)
Rp. 42000
Marijuana (THC)
Rp. 42000
Benzodiazepin (BZO)
Rp. 42000

Laboratorium

RSUD OKU Timur
Jl. Raya Belitang-Rasuan No. 1 Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur
No. Telp : 085382592780


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium - Paket Narkoba"