Ruang Pemeriksaan Umum

No. SK: 445/02/PKM-SW/I/2024

  1. Pasien Datang Sendiri atau diantar oleh keluarga
  2. Membawa Kartu BPJS dan Kartu Keluarga/KTP
  3. bagi pasien pemegang jaminan kesehatan biaya di tanggung penjamin.
  4. bagi pasien pemegang jaminan kesehatan biaya di tanggung penjamin.

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan status pasien
  2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis
  3. Apabila data tidak sesuai petugas mengkonfirmasi ke unit pendaftaran
  4. Apabila sesuai petugas melanjutkan pengkajian awal klinis
  5. 5. Petugas melakukan anamnesa, meliputi: a. Keluhan utama b. Keluhan penyerta (tambahan) c. Riwayat penyakit terdahulu d. Riwayat penyakit dalam keluarga e. Riwayat Alergi Obat f. Kajian Sosial (Pekerjaan, Agama, Kebiasaan Merokok, dll)
  6. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign
  7. Petugas melakukan pemeriksaan fisik meliputi inspeksi, palpasi, perkusi, auskultasi
  8. Petugas menjelaskan kepada pasien hasil pemeriksaan fisik
  9. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan fisik di rekam medis
  10. Petugas membuat form permintaan pemeriksaan penunjang
  11. Petugas menulis rujukan internal bila diperlukan
  12. Petugas mencatat hasil pemeriksaan penunjang dan jawaban rujukan internal pasien di rekam medis
  13. Petugas membuat rencana asuhan sesuai standar pedoman pelayanan klinis
  14. Petugas memberikan informasi kepada pasien/keluarga mengenai rencana layanan yang akan dilakukan
  15. Petugas melakukan terapi sesuai rencana asuhan
  16. Petugas mendokumentasikan kegiatan dalam rekam medis
  17. Petugas paramedis/perawat wajib memberitahu tim medis/dokter yang bersangkutan bila terjadi pengulangan pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan atau pemberian obat yang tidak diperlukan.


Dimulai dari pasien datang, lalu mendaftar dibagian pendaftaran, kemudian pasien dipanggil menuju Ruang Pemeriksaan Umum, dilakukan pemeriksaan sesuai keluhan, setelah itu petugas memberikan resep



1) Pasien umum (Berdasarkan perda kab.Muara Enim No. 20 tahun 2019)

a) Retribusi dalam/luar wilayah Rp 10.000

b) Surat Keterangan Sehat Rp. 20.000

2) Bagi Pasien pemegang jaminan kesehatan biaya ditanggung penjamin (gratis)



Kunjungan rawat jalan dasar (pemeriksaan, pengobatan dan obat-obatan)

SMS Center : 0813-17952195

Whatsapp : 0813-17952195

Email : sugihwaraspuskesmas@gmail,com

Facebook : PuskesmasSugihWaras


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : PuskesmasSugihWaras IG : puskesmas_sugihwaras_

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan Umum"