Pelayanan Unit Gawat Darurat (IGD)

  1. Membawa identitas

  1. Pasien atau pengantar pasien melakukan pendaftaran di unit loket.
  2. Pasien yang dinilai gawat langsung menuju IGD.
  3. Petugas IGD melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap pasien.
  4. Apabila dalam penilaian masuk kategori kasus ringan maka pasien akan dianjurkan untuk rawat jalan dan menginformasikan biaya tindakan.
  5. Apabila dalam penilaian pasien harus mendapatkan perawatan instensif, maka petugas akan menganjurkan untuk rawat inap dan segera melakukan tindakan dengan sebelumnya menginformasikan biaya tindakan dan meminta pasien atau keluarga pasien untuk menandatangani lembar persetujuan.
  6. Apabila dalam penilaian, kasus tidak bisa ditangani di puskesmas, petugas segera merujuk pasien dengan sebelumnya memberikan informasi pada pasien dan keluarga dan melakukan stabilisasi.
  7. Pasien yang telah ditangani di IGD untuk selanjutnya diberikan terapi sesuai kebutuhan.

Maksimal 5 menit 

Berdasarkan Triase

Biaya disesuaikan dengan Perbup yang berlaku

Pelayanan awal kegawatdaruratan

Kotak Saran

Telp : 0294365020

IG : puskesmas_bejen

Fb : Puskesmas Bejen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat (IGD)"