Ruang FARMASI

No. SK: 445/02/PKM-SW/I/2024

  1. membawa KIS atau BPJS
  2. membawa fotocopy KK
  3. Pasien umum membayar Rp 10.000
  4. bagi pasien pemegang jaminan kesehatan biaya di tanggung penjamin.

  1. Pasien melakukan pendaftaran diloket pendaftaran
  2. Pasien dipersilahkan menunggu di poli tujuan
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antri
  4. Petugas medis menganamnesa dan melakukan pemeriksaan fisik dan atau pemeriksaan penunjang
  5. Petugas medis menegakkan diagnosa
  6. Petugas menuliskan terapi obat yang diperlukan pasien meliputi nama obat, aturan pakai, dosis dan jumlah obat
  7. Petugas menuliskan resep obat sesuai dengan penyakit yang diderita
  8. Pasien mengambil obat ke ruang farmasi tempat pengambilan obat
  9. Pasien menerima obat dengan kejelasan cara penggunaannya

Setelah mendapatkan resep dari ruang pemeriksaan yang dituju, pasien mengambil obat di bagian farmasi lalu pasien dipersilahkan menunggu. untuk obat jadi petugas membutuhkan waktu 10 menit untuk menyiapkan obat dan 15 menit untuk obat racikan


1) Pasien umum (Berdasarkan perda kab.Muara Enim No. 20 tahun 2019)

a) Retribusi dalam/luar wilayah Rp 10.000

2) Bagi Pasien pemegang jaminan kesehatan biaya ditanggung penjamin (gratis)



Jasa Pemberian Obat

SMS Center : 0813-17952195

Whatsapp : 0813-17952195

Email : sugihwaraspuskesmas@gmail,com

Facebook : PuskesmasSugihWaras


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : PuskesmasSugihWaras

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang FARMASI"