Izin Praktik Tenaga Promotor Kesehatan Dan Ilmu Perilaku

No. SK: 98/DPMPTSP/2022

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi/salinan STR yang masih dilegalisasi asli
  4. Fotokopi KTA PPPKMI
  5. Fotokopi ijazah Terakhir
  6. Surat Pernyataan Tempat Kerja
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi
  8. Surat Keterangan dari tempat praktek
  9. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  10. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000,- bahwa dokumen persyaratan yang diajukan lengkap dan benar

  1. Melakukan pendaftaran melalui online/offline secara mandiri atau melalui pendampingan dari petugas DPMPTSP dengan mengisi data pemohon dan upload persyaratan melalui sistem
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan Izin Praktik Tenaga Promotor Kesehatan Dan Ilmu Perilaku. Jika lengkap Pemohon diberi resi tanda terima dan berkas diteruskan ke Back Office, jika tidak lengkap, berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  3. Menindaklanjuti hasil verifikasi berkas Izin Praktik Tenaga Promotor Kesehatan Dan Ilmu Perilaku dengan menyiapkan berkas dan Surat Pengantar untuk diperiksa oleh Tim Teknis
  4. Mengirimkan berkas bersama surat pengantar kepada Tim Teknis untuk diverifikasi
  5. Memberikan berkas permohonan disertai dengan rekomendasi persetujuan jika permohonan disetujui atau rekomendasi menolak jika permohonan tidak disetujui yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  6. Menindaklanjuti hasil BAP dengan membuat draf Izin Praktik Tenaga Promotor Kesehatan Dan Ilmu Perilaku dan meneruskannya ke Kabid untuk diparaf
  7. Memaraf Izin Praktik Tenaga Promotor Kesehatan Dan Ilmu Perilaku dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Menandatangani Izin Praktik Tenaga Promotor Kesehatan Dan Ilmu Perilaku
  9. Meregistrasi, memberikan nomor, dan memberikan stempel Izin Praktik Tenaga Promotor Kesehatan Dan Ilmu Perilaku
  10. Mengarsipkan dan menyerahkan Izin Praktik Tenaga Promotor Kesehatan Dan Ilmu Perilaku yang asli ke Front Office untuk diberikan kepada Pemohon
  11. Menyerahkan Izin Praktik Tenaga Promotor Kesehatan Dan Ilmu Perilaku kepada Pemohon
  12. Menerima Izin Praktik Tenaga Promotor Kesehatan Dan Ilmu Perilaku (mencetak/memprint Izin Praktik Tenaga Promotor Kesehatan Dan Ilmu Perilaku secara mandiri)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Tenaga Promotor Kesehatan Dan Ilmu Perilaku

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, Whatsapp Pelayanan,Instagram,facebook, Website, Telepon/fax, e-mail, atau  media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Tim Teknis terkait untuk diputuskan bersama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.tanahlautkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Tenaga Promotor Kesehatan Dan Ilmu Perilaku"