No. SK: 445/02/PKM-SW/I/2024
Dimulai dari pasien datang, lalu mendaftar dibagian pendaftaran, kemudian pasien dipanggil menuju ruang KIA, lalu dilakukan pemeriksaan dan konseling, setelah itu petugas memberikan resep
1) Pasien umum (Berdasarkan perda kab.Muara Enim No. 20 tahun 2019)
a) Retribusi dalam/luar wilayah Rp 10.000
2) Bagi Pasien pemegang jaminan kesehatan biaya ditanggung penjamin (gratis)
Kunjungan rawat jalan dasar (pemeriksaan, pengobatan dan obat-obatan)
SMS Center : 0813-17952195
Whatsapp : 0813-17952195
Email : sugihwaraspuskesmas@gmail,com
Facebook : PuskesmasSugihWaras
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store