Ruang KIA

No. SK: 445/02/PKM-SW/I/2024

  1. membawa KIS atau BPJS
  2. membawa fotocopy KK
  3. Pasien umum membayar Rp 10.000
  4. bagi pasien pemegang jaminan kesehatan biaya di tanggung penjamin.

  1. Pasien datang
  2. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran
  3. Petugas memanggil pasien dan melakukan anamnese
  4. Petugas melakukan pemeriksaan pada pasien
  5. Petugas memberikan konseling
  6. Petugas memberikan resep kepada pasien
  7. Petugas melakukan dokumentasi dan pencatatan
  8. Pasien mengambil obat di bagian farmasi

Dimulai dari pasien datang, lalu mendaftar dibagian pendaftaran, kemudian pasien dipanggil menuju ruang KIA, lalu dilakukan pemeriksaan dan konseling, setelah itu petugas memberikan resep

1) Pasien umum (Berdasarkan perda kab.Muara Enim No. 20 tahun 2019)

a) Retribusi dalam/luar wilayah Rp 10.000

2) Bagi Pasien pemegang jaminan kesehatan biaya ditanggung penjamin (gratis)



Kunjungan rawat jalan dasar (pemeriksaan, pengobatan dan obat-obatan)

SMS Center : 0813-17952195

Whatsapp : 0813-17952195

Email : sugihwaraspuskesmas@gmail,com

Facebook : PuskesmasSugihWaras


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : PuskesmasSugihWaras IG : puskesmas_sugihwaras_

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang KIA"