Izin Reklame (Izin Reklame Permanen Berpondasi dan Berukuran Diatas 4 m2)

No. SK: 98/DPMPTSP/2022

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Tanda Lunas Pajak Relame
  4. Gambar Denah Lokasi
  5. Desain Reklame
  6. Persetujuan dari pemilik tanah
  7. Surat Pernyataan bermaterai bahwa dokumen persyaratan yang diajukan lengkap dan benar
  8. Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri disertai dengan Fotokopi KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)

  1. Melakukan pendaftaran melalui online/offline secara mandiri atau melalui pendampingan dari petugas DPMPTSP dengan mengisi data pemohon dan upload persyaratan melalui system
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan Izin Reklame . Jika lengkap Pemohon diberi resi tanda terima dan berkas diteruskan ke Back Office, jika tidak lengkap, berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  3. Memverifikasi ulang berkas
  4. Membuat Surat Pengantar untuk dimohonkan rekomendasi dari Dinas PRKPLH dan diteruskan untuk diparaf
  5. Memaraf Surat Pengantar dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. Menandatangani draf Surat Pengantar
  7. Mengirim Surat Pengantar beserta salinan Berkas permohonan Izin Reklame ke Tim Teknis Dinas PRKPLH
  8. Melakukan cek lapangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan jika permohonan disetujui atau rekomendasi menolak jika permohonan tidak disetujui yang dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  9. Menerima Rekomendasi dari Dinas PRKPLH
  10. Menindaklanjuti Rekomendasi dari Dinas PRKPLH dengan membuat draf Izin Reklame dan meneruskannya ke Kabid untuk diparaf
  11. Memaraf Izin Reklame dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  12. Menandatangani draf Izin Reklame
  13. Meregistrasi, memberikan nomor, dan memberikan stempel Izin Reklame
  14. Mengarsipkan dan menyerahkan Izin Reklame yang asli ke Front Office untuk diberikan kepada Pemohon
  15. Menyerahkan Izin Reklame kepada Pemohon
  16. Menerima Izin Reklame (memprint atau mencetak izin reklame secara mandiri)

( Kecuali Untuk pengguna aplikasi Si Peri Tercantik yang mengajukan Berkas permohonan sebelum jam 11.00 WITA, maka jangka waktu pemyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja )

Tidak dipungut biaya

Izin Reklame

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, Kotak Pengaduan, Whatsapp Pelayanan, Instagram, facebook, Website, Telepon/fax, e-mail, atau  media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Tim Teknis terkait untuk diputuskan bersama.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.tanahlautkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame (Izin Reklame Permanen Berpondasi dan Berukuran Diatas 4 m2)"