Pembuatan Kartu identitas anak (KIA)

  1. 1. Mengisi Formulir permohonan KIA
  2. 2.Foto copy KTP orang tua
  3. 3.Foto copy KK oarng tua
  4. 4.Foto 3x4 untuk anak 5 tahun ke atas

  1. 1. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas pelayanan
  2. 2.Petugas melakukan verifikasi data pemohon
  3. 3.Paraf Kasi untuk penerbitan KIA
  4. 4.Penyerahan KIA yang sudah diterbitkan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identias Anak (KIA)


saran dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu identitas anak (KIA)"