Pembuatan surat keterangan ahli waris

  1. 1.Pengantar Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KTP elektronik
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4. seluruh persyaratan dibuat rangkap 2

  1. 1.Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas layanan
  2. 2.Petugas loket melakukan verifikasi data pemohon
  3. 3.Kasi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial memverifikasi dan validasi data
  4. 4.Rekomendasi di tandatangani Camat
  5. 5.Penyerahan rekomendasi dan pengarsipan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris


Saran dan pengaduan lewat kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan surat keterangan ahli waris"