Ruang MTBS

No. SK: 445/02/PKM-SW/I/2024

  1. membawa KIS atau BPJS
  2. membawa KK
  3. Pasien umum membayar Rp 10.000
  4. bagi pasien pemegang jaminan kesehatan biaya di tanggung penjamin.

  1. Petugas memakai APD
  2. Petugas memanggil pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan pasien sesuai dengan standar menggunakan formulir MTBS
  4. Petugas menentukan diagnose/klasifikasi pasien dan diberi terapi sesuai dengan penyakit pasien
  5. Bilaa diperlukan tindakan dan intervensi lebih lanjut pasien dapat dirujuk ke poliklinik lain, klinik konsultasi, laboraturium dan rumah sakit
  6. Data pasien dicatat di buku register
  7. Pasien mengambil obat ke bagian farmasi

Dimulai dari pasien datang, lalu mendaftar dibagian pendaftaran, kemudian pasien dipanggil menuju Ruang MTBS, dilakukan pemeriksaan sesuai keluhan, setelah itu petugas memberikan resep

1) Pasien umum (Berdasarkan perda kab.Muara Enim No. 20 tahun 2019)

a) Retribusi dalam/luar wilayah Rp 10.000

2) Bagi Pasien pemegang jaminan kesehatan biaya ditanggung penjamin (gratis)

Kunjungan rawat jalan dasar (pemeriksaan, pengobatan dan obat-obatan)

SMS Center : 0813-17952195

Whatsapp : 0813-17952195

Email : sugihwaraspuskesmas@gmail,com

Facebook : PuskesmasSugihWaras

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : PuskesmasSugihWaras IG : puskesmas_sugihwaras_

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang MTBS"