Pembuatan surat keterangan tidak mampu

  1. 1. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  2. 2. Fotcopy Kartu keluarga
  3. 3. Fotocopy KTP elektronik

  1. 1.Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan dari petugas pelayanan
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi data pemohon
  3. 3.Paraf Kasi untuk penerbitan rekomendasi
  4. 4.Rekomendasi di tandatngani Camat
  5. 5.Penyerahan rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu Dan Tidak Terdaftar Jamkesmas


Saran dan pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan surat keterangan tidak mampu"