Penerbitan surat pengoperan hak atas tanah

  1. 1.Pengantar Kepala Desa
  2. 2.Melampirkan asli surat keterangan asal usul tanah (Hibah/Waris/jual beli tanah)
  3. 3.Melampirkan Biodata Sepadan Tanah
  4. 4.Melampirkan biodata penjual dan pembeli lengkap
  5. 5.Lunas PBB Tahun Bersangkutan

  1. 1. mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas pelayanan
  2. 2.Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persayaratan administrasi jika berkas lengkap maka akan diproses dan dilanjutkan jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. 3.Kasi Pemerintahan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. 4.Cek lokasi bangunan oleh Tim Lapangan
  5. 5.Penandatanagan Berita Acara Tim Lapangan
  6. 6.Kasi Pemerintahan dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  7. 7.Penandatanganan Surat Pengoperan Hak Atas Tanah oleh Camat
  8. 8.Pengagendaan surat dan pemberian nomor dan cap/ stempel
  9. 9.Surat Pengoperan Hak Atas Tanah selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  10. 10.Pengarsipan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengoperan hak Atas Tanah



Permasalahn dapat disampaikan melalui Kasi Tramtib dan

Kasi Pemerintahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat pengoperan hak atas tanah"