1 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Pengoperan hak Atas Tanah
Permasalahn dapat disampaikan melalui Kasi Tramtib dan
Kasi PemerintahanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store