Surat rekomendasi izin keramaian

  1. 1.Pengantar Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy kartu Keluarga
  4. 4. Lunas PBB tahun yang bersangkutan

  1. 1. pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas pelayanan
  2. 2. Petugas loket menerima berkas dan memriksa persyaratan
  3. 3.Sekcam memverifikasi dan validasi data
  4. 4.Rekomendasi di tandatangani Camat
  5. 5.Penyerahan rekomendasi untuk diteruskan ke Polsek

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Keramaian



Saran dan masukan dapat disampaikan melaui Kasi Trmtib dan Sekretaris Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat rekomendasi izin keramaian"