Penerbitan surat keterangan izin usaha mikro dan kecil (IUMK)

  1. 1.Pengantar Kepala Desa
  2. 2. Mengisi Formulir Permohonan
  3. 3. Mengisi Surat Pernyataan bersedia menjaga kebersihan, bersedia untuk pembinaan
  4. 4. Mengisi Profil Usaha
  5. 5. Mengisi Sket Lokasi Usaha
  6. 6. Melampirkan Fotocopy KTP
  7. 7. Melampirkan Pas Photo 4x6
  8. 8. Melampirkan NPWP
  9. 9. Alamat E-mail pemohon
  10. 10. Lunas PBB Tahun Bersangkutan

  1. 1. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan dari petugas pelayanan
  2. 2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapanpersayaratan administrasi jika berkas lengkap maka akan diproses dan dilanjutkan jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Kasi Pelayanan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. 4.Kasi Pelayanan dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. 5.Penandatanganan Rekomendasi oleh Camat
  6. 6.Pengagendaan surat dan pemberian nomor dan cap/ stempel
  7. 7.Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha selesaidan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  8. 8.Pengarsipan Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha
  9. 9.Pendaftaran Izin Usaha dapat diteruskan melalui aplikasi OSS dan akan dipandu oleh operator Kecamatan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro Kecil


Saran dan pengaduan dapat disampaikan kepada dinas Koperasi dan UKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat keterangan izin usaha mikro dan kecil (IUMK)"