Surat keterangan penerbitan kartu kuning (AK.I)

  1. 1. Fotocopy KTP elektronik
  2. 2. fotocopy KK
  3. 3. Fotocopy ijazah dari SD s.d terakhir
  4. 4. Sertifikat keahlian
  5. 5. alamat email/Whatshap
  6. 6. melampirkan pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar

  1. 1. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan dari petugas pelayanan
  2. 2. Pecari kerja datang sendiri dengan membawa persyaratan dan akan diperiksa petugas pelayanan
  3. 3. . Pencari kerja entry data di aplikasi Kemenaker dan akan dipandu oleh petugas loket/ operator Kecamatan
  4. 4. Pengesahan Kartu AK1 oleh Kasi Pelayanan/ Sekcam/ Camat
  5. 5. penyerahan Kartu AK. I kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu AK.I


Kendala akan dilaporkan ke admin IPK Dinas Ketenagakerjaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan penerbitan kartu kuning (AK.I)"