Pelayanan Pembayaran PBB – P2

  1. Membawa petok PBB-P2 Untuk Dasar Penulisan Jumlah Pokok Pembayaran

  1. Datanglah Dengan Membawa Persyaratan Petok Pajak PBB-P2
  2. Menyerahkan Berkas Persyaratan Ke Petugas Pelayanan
  3. Petugas Pelayanan Memeriksa Berkas Persyaratan
  4. Pemohon Menunggu Proses Pembayaran PBB-P2 Yang Di Bayar
  5. Selesai. PastikanPetok Pajak PBB-P2 Anda Sudah Ditandatangani Pejabat Yang Berwenang Dan Distempel Oleh Petugas.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembayaran PBB – P2



·Menerima Pengaduan Secara Tertulis dan Lisan



·         Menindaklanjuti Pengaduan




·         Memproses Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran PBB – P2"