Permohonan Surat Penerbitan BPKB (kehilangan

No. SK: 069/171/436.9.22/2022

  1. Surat Pengantar RT,RW
  2. Membawa Foto copy kartu keluarga dan KTP
  3. Foto Copy STNK
  4. Surat kehilangan dari Kepolisian
  5. Bukti Pembelian Kendaraan

  1. Surat Pengantar RT,RW
  2. Foto copy KSK dan KTP pemilik
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian

Setelah berkas diterima dan lengkap selanjutnya dilakukan input data selesai kurang lebih 10 Menit

Tidak dipungut biaya

UMUM

NIHIL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KNG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Penerbitan BPKB (kehilangan"