Legalisasi Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 420.1/051

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran
  3. Pas foto ukuran 4x6 (4 lembar, background warna merah)

  1. Menerima berkas/dokumen pendaftaran dan diverifikasi
  2. Pelaksana melakukan pencatatan
  3. Pengesahan berkas/dokumen
  4. Penyerahan berkas/dokumen ke Pemohon

Jangka waktu bisa lebih cepat apabila pimpinan adadi tempat dan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengesahan

Info Pengaduan 085727382694

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"