Permohonan Pindah Masuk Antar Kelurahan dalam Kecamatan

No. SK: 069/171/436.9.22/2022

  1. Formulir Perohonan
  2. Surat Kawin
  3. SKPWNI

  1. SKPWNI
  2. SURAT NIKAH
  3. FOTO COPY KTP PEMOHON

Setelah berkas diterima dan lengkap selanjutnya dilakukan input data dan menunggu Verifikasi dari Dispendukcapil selama 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

E-kitir

NIHIL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KNG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pindah Masuk Antar Kelurahan dalam Kecamatan"