Pencatatan Akta Perkawinan

No. SK: 289/436.9.28.1/2022

  1. Fotocopy KTP-el, KK dan Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai di legalisir Instansi yang mengeluarkan
  2. Surat Keterangan dari Lurah
  3. Surat Pernyataan belum menikah bermaterai 10.000
  4. Surat Pemerikasaan Kesehatan dan Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi yang dikeluarkan oleh Puskesmas
  5. Surat Keterangan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan
  6. Foto copy Surat Perkawinan dan Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan di legalisir
  7. Pas Photo ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar berdampingan
  8. Foto copy KTP-el 2 orang saksi
  9. Asli Kutipan Akta Peceraian (jika berstatus cerai hidup). Foto copy Kutipan Akta Kematian suami/istri (jika berstatus cerai mati)
  10. Surat Ijin Menikah dari Pejabat yang berwenang bagi Anggota TNI/ POLRI
  11. Surat Ijin Kawin dan Surat Kesanggupan hadir dari orang tua (bagi yang belum genap usia 21 tahun)
  12. Ijin Pengadilan Negeri (bagi calon suami yang belum genap usia 16 tahun)
  13. Surat Keterangan ijin dari negara yang bersangkutan (bagi orang asing)
  14. Foto Copy Passport/Visa, KITAS dan SKTT (bagi orang asing)
  15. Foto copy data keluarga (bagi orang asing)
  16. Foto copy perjanjian kawin di legalisir notaris yang mengeluarkan
  17. Foto copy Surat Baptis
  18. Mengisi dan mencetak pendaftaran online di Klampid New Generation

  1. Pemohon mengajukan permohonan pencatatan akta pernikahan menyerahkan langsung persyaratan kepada petugas registrasi kelurahan untuk mendaftarkan permohonan pencatatan akta pernikahan
  2. Petugas registrasi kelurahan melakukan entry pada aplikasi https://v2.klampid.disdukcapilsurabaya.id/
  3. Petugas registrasi mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pencatatan akta pernikahan dan diberikan kepada pemohon
  4. Pemohon bisa melakukan cek monitoring status berkas melalui scan barcode pada e-Kitir.
  5. Apabila status berkas sudah selesai, Petugas Registrasi akan menginformasikan kepada pemohon melalui pesan singkat via WhatsApp

sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar






Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1. Petugas : Hj. MASTINAH, SE 

2. Sms centre : 081330766266 

3. Hotline : …-….. 

4. Website : …-… 

5. Email : kelurahan.asemrowo@gmail.com 

Hotline : +6231 545-6290 

Toll Free : +62-800-1404122 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

facebook fanpage : sapawargasby



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online