Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKPB)

No. SK: 800/708/436.9.17/2022

  1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi KK Pemohon;
  4. Fotokopi STNK yang berkenaan;
  5. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas);
  6. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)
  7. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.

  1. 1

Terima berkas, Cek berkas dan Verifikasi


Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKPB)

CP : 081230443516


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store