Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah untuk Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

  1. Membawa Formulir permohonan Kolektif atas nama anggota PPRS (Persatuan Penghuni Rumah Susun) yang sudah diisi dan ditantangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat asli HGB (ada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan)
  5. Membawa Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pemeriksaan Tanah (Konstatasi) dan Pendaftaran Hak
  4. Petugas Melakukan Pemeriksaan Tanah (Konstatasi)
  5. Petugas Menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantah
  6. Petugas Melakukan Pendaftaran Hak atas tanah bersama dan pendaftaran perpanjangan sertipikat HAK Milik atas satuan rumah susun
  7. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

Perpanjangan Hak Guna Bangunan: • 30 hari kerja untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2 • 49 hari kerja untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2 • 89 hari kerja untuk jumlah lebih dari 150.000 m2 Pencatatan Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun: • 20 hari kerja untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit • 40 hari kerja untuk jumlah 201 unit s.d 500 unit • 90 hari kerja untuk jumlah lebih dari 500 unit

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

Nomor Telepon 0651 6300110 WhatsApp 08116880570 Email kot bandaaceh atrbpn go id Web lapor go id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store