Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)

No. SK: 800/708/436.9.17/2022

  1. KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukan Pewaris lainnya
  2. Akta Kematian Pewaris
  3. Buku Nikah Pewaris atau Dokumen Lain yang Dipersamakan (Dokumen Lain yang Dipersamakan yang diterbitkan oleh KUA, Catatan Sipil dan Pengadilan)
  4. Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia)
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris
  6. KTP Ahli Waris
  7. Surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW
  8. KTP 2 (dua) orang saksi
  9. Surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai
  10. Surat Pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon
  11. Kartu Keluarga Ahli Waris

  1. 1

Terima berkas, Cek berkas dan Verifikasi

Tidak dipungut biaya

SKAW untuk orang tua atau pasangan dalam perkawinan sebagai pewaris, untuk anak kandung yang belum menikah dan belum punya anak sebagai pewaris

CP : 081230443516

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store