28 Hari
Berdasar pada Peraturan Daerah KabupatenKediri No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
Pengaduan pelanggan disediakan melalui media :
- Layanan online (link www.dpmptsp.kedirikab.go.id ; email ke dpmptsp@kedirikab.go.id ; serta aplikasi pengaduan online HALO MASBUP).
- Layanan langsung melalui kotak pengaduan/saran dengan mengisi formulir yang disediakan.
Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service, dan akan di tanggapi dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah penerimaan berkas dinyatakan lengkap dan jelas.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store