Persetujuan Bangunan Gedung

  1. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Melalui aplikasi www.simbg.pu.go.id)

  1. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Melalui aplikasi www.simbg.pu.go.id)

28 Hari

Berdasar pada Peraturan Daerah KabupatenKediri No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung

Pengaduan pelanggan disediakan melalui media :

-       Layanan online (link www.dpmptsp.kedirikab.go.id ; email ke dpmptsp@kedirikab.go.id ; serta aplikasi pengaduan online HALO MASBUP).

-       Layanan langsung melalui kotak pengaduan/saran dengan mengisi formulir yang disediakan.

Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service, dan akan di tanggapi dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah penerimaan berkas dinyatakan lengkap dan jelas.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simbg.pu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung"