Pengurusan Akta Perceraian

No. SK: 289/436.9.28.1/2022

  1. Asli Surat Pengantara dari Pengadilan dan fotocopy legalisir
  2. Asli Surat Keputusan PN dan Fotocopy Legalisir
  3. Asli Kutipan Akta Perkawinan
  4. KTP, Kartu Keluarga Legalisir Instansi yang mengeluarkan
  5. Fotocopy Akta Kelahiran (bila ada)
  6. Pas photo 3x4 @4 lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan akta perceraian menyerahkan langsung persyaratan kepada petugas registrasi kelurahan untuk mendaftarkan permohonan akta perceraian
  2. Petugas registrasi kelurahan melakukan entry pada aplikasi https://v2.klampid.disdukcapilsurabaya.id/
  3. Petugas registrasi mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan akta perceraian dan diberikan kepada pemohon
  4. Pemohon bisa melakukan cek monitoring status berkas melalui scan barcode pada e-Kitir.
  5. Apabila status berkas sudah selesai, Petugas Registrasi akan menginformasikan kepada pemohon melalui pesan singkat via WhatsApp

sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

1. Petugas : Hj. MASTINAH, SE 

2. Sms centre : 081330766266 

3. Hotline : …-….. 

4. Website : …-… 

5. Email : kelurahan.asemrowo@gmail.com 

Hotline : +6231 545-6290 

Toll Free : +62-800-1404122 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online