Izin Pengumpulan Uang atau Barang (Kepantiaan)

  1. Mengisi formulir permohonan dan data isian yang disediakan
  2. Memiliki susunan pengurus kepanitiaan
  3. Memiliki alamat kepanitiaan dengan dilampiri surat keterangan dari Kecamatan
  4. Memiliki program kegiatan
  5. Memiliki Surat Keterangan Catatatan Kepolisian
  6. Rekomendasi teknis dari Dinas / Instansi Teknis
  7. Surat kuasa bermateri cukup bagi pengurusan izin yang tidak dilakukan sendiri

  1. Pengajuan berkas permohonan lengkap ke DPMPTSP
  2. Verifikasi berkas permohonan dan persyaratan
  3. Proses penerbitan perizinan (termasuk pengajuan rekomendasi teknis untuk yang dipersyaratkan, cek lokasi dalam hal diperlukan, perhitungan retribusi daerah untuk perizinan yang beretribus sampai dengan proses pengetikan dokumen perizinan)
  4. Penerbitan dokumen perizinan (verifikasi dokumen perizinan, penandatangan, register serta stempel)
  5. Penyerahan dokumen perizinan (untuk perizinan yang beretribusi harus menunjukkan bukti pembayaran retribusi)

7 (tujuh) hari kerja (berkas lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Pengumpulan Uang atau Barang (Kepantiaan)

Pengaduan pelanggan disediakan melalui media :

-       Layanan online (link www.simpatik.kedirikab.go.id ; link www.dpmptsp.kedirikab.go.id ; email ke dpmptsp@kedirikab.go.id ; serta aplikasi pengaduan online HALO MASBUP).

-       Layanan langsung melalui kotak pengaduan/saran dengan mengisi formulir yang disediakan.

Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service, dan akan di tanggapi dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah penerimaan berkas dinyatakan lengkap dan jelas.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Uang atau Barang (Kepantiaan)"