7 (tujuh)
hari kerja (berkas lengkap dan benar)
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Izin Pengumpulan Uang atau Barang (Kepantiaan)
Pengaduan pelanggan disediakan melalui media :
- Layanan online (link www.simpatik.kedirikab.go.id ; link www.dpmptsp.kedirikab.go.id ; email ke dpmptsp@kedirikab.go.id ; serta aplikasi pengaduan online HALO MASBUP).
- Layanan langsung melalui kotak pengaduan/saran dengan mengisi formulir yang disediakan.
Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service, dan akan di tanggapi dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah penerimaan berkas dinyatakan lengkap dan jelas.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store