Pencatatan Akta Kematian

No. SK: 289/436.9.28.1/2022

  1. Surat Kematian dari Dokter atau Surat Pernyataan Keluarga Tentang Kematian
  2. Kartu Keluarga Jenazah (asli)
  3. Foto copy KTP-el Jenazah dan Pelapor
  4. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon mengajukan permohonan akta kematian menyerahkan langsung persyaratan kepada petugas registrasi kelurahan untuk mendaftarkan permohonan akta kematian
  2. Petugas registrasi kelurahan melakukan entry pada aplikasi https://v2.klampid.disdukcapilsurabaya.id/
  3. Petugas registrasi mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan akta kematian dan diberikan kepada pemohon
  4. Pemohon bisa melakukan cek monitoring status berkas melalui scan barcode pada e-Kitir.
  5. Pemohon dapat melakukan cetak akta kematian secara mandiri melalui scan barcode pada e-Kitir
  6. Apabila status berkas sudah selesai, Petugas Registrasi akan menginformasikan kepada pemohon melalui pesan singkat via WhatsApp

sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar



Tidak dipungut biaya

Akta kematian

1. Petugas : Hj. MASTINAH, SE 

2. Sms centre : 081330766266 

3. Hotline : …-….. 

4. Website : …-… 

5. Email : kelurahan.asemrowo@gmail.com 

Hotline : +6231 545-6290 

Toll Free : +62-800-1404122 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

facebook fanpage : sapawargasby



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online