Surat Keterangan Catatan Kepolisian

No. SK: 149 /12.1/ 417.701.6 / 2022

  1. Membawa pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Membawa pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy KTP dan foto copy Kartu Keluarga (KK) serta Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Temui petugas pelayanan dan sampaikan keperluan untuk mengurus surat keterangan yang diinginkan
  3. Petugas akan meminta dokumen sesuai persyaratan yang berlaku sekaligus memberikan blangko surat pernyataan memiliki usaha untuk segera diisi oleh pemohon.
  4. Pemohon menyerahkan Surat pernyataan yang sudah ditandatangani kepada petugas pelayanan. Selanjutnya petugas akan melakukan proses pembuatan surat keterangan
  5. Ketika selesai ditandatangani oleh Sekkel/Lurah, maka surat akan diregister oleh petugas dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

Waktu dimulai dari diterimanya semua persyaratan termasuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan oleh petugas pelayanan, dilanjutkan dengan pembuatan surat keterangan, selanjutnya surat dicetak dan diajukan untuk diperiksa oleh Kasi Tata Pemerintahan, apabila sudah benar maka dilanjutkan untuk ditandatangani Sekkel/Lurah. Kemudian distempel serta diregister dalam agenda oleh petugas, selanjutnya diserahkan kepada pemohon.


Gratis

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Pengaduan        dapat    disampaikan      secara lisan, telepon, e-mail, website curhatningita atau media online curhat ningita yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Lurah untuk ditindaklanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"