SSW Surat permohonan penerbitan BPKB (untuk kehilangan BPKB)

  1. Surat pengantar rt rw
  2. Fotocopy ktp
  3. Fotocopy kk pemohon
  4. Fotocopy stnk yang berkenaan
  5. Fotocopy surat pernyataan sebagai pemilik kendaraan(watermark ditlantas)
  6. Bukti pembelian kendaraan
  7. Surat kehilangan dari kepolisian

  1. Datang ke kelurahan dengan membawa berkas lengkap
  2. Pemohon menunggu berkas online
  3. Pemohon mendapat ttd lurah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Langsung datang ke kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfasurabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SSW Surat permohonan penerbitan BPKB (untuk kehilangan BPKB)"