Pelayanan Pengantar Nikah (NA)

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK dan KTP Pemohon serta KK & KTP kedua Orang tua Calon Mempelai
  3. Membawa Fotocopy Berkas Pendukung lainnya: Surat Cerai Bagi yang Cerai dan Akte lahir dan Dokumen lainnya
  4. Pas Foto 3X4 sesuai Tahun Lahir ( Ganjil Merah, Genap Biru)
  5. Materai 10.000 ( 2 Lembar)
  6. Elsimil & Surat Keterangan Sehat

  1. Pemohon datang dengan membawa Persyaratan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW dan berkas pendukung lainnya ke Kelurahan
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas Persyaratan ke Petugas Pelayanan
  3. Petugas Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas Persyaratan
  4. Selesai. Pemohon memeriksa kembali data dan memastikan surat telah ditandatangani Pejabat yang berwenang dan distempel oleh Petugas serta Pemohon dapat melanjutkan proses ke KUA Setempat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah (NA)

Menerima Pengaduan Secara Tertulis dan Lisan

Menindaklanjuti Pengaduan

Memproses Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Nikah (NA)"