Perpanjang SKCK

  1. FOTO COPY KK
  2. SKCK LAMA
  3. FOTO COPY KTP
  4. FOTO BERWARNA MERAH UKURAN 4X6 4 LEMBAR

  1. PEMOHON DATANG KE PUSYANDU
  2. PEMOHON DAFTAR ONLINE D DI LINK POLRESCILEGON.ONLINE DAN SKCK.POLRI.GO.ID DAN MENGAMBIL NO ANTRIAN
  3. PETUGAS MEMANGGIL PEMOHON DAN MEMERIKSA PERSYARATAN PEMOHON
  4. PETUGAS MEMERIKSA PERSYARATAN
  5. PROSES PEMBUATAN SKCK
  6. SKCK SELESAI DAN DISERAHKAN KE PEMOHON


PEMOHON DATANG


PEMOHON DAFTAR ONLINE DI LINK POLRESCILEGON.ONLINE DAN SKCK.POLRI.GO.ID DAN MENGAMBIL NO ANTRIAN



PETUGAS MEMANGGIL DAN MEMERIKSA PERSYARATAN


PENELITIAN DATA PEMOHON


PROSES SIDIK JARI KE INAFIS 



PROSES PEMBUATAN SKCK


SKCK SELESAI DAN DISERAHKAN KE PEMOHON


SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PNBP SKCK SEBESAR RP. 30.000,-

perpanjang skck


085269992425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjang SKCK"