Izin Pemakaian Kekayaan Daerah

  1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disetujui/diketahui Kepala Desa /Lurah dan Camat setempat
  2. Fotokopi KTP
  3. Rekomendasi teknis persetujuan instansi pengelola (Dinas Perdagangan / Dinas Perhubungan / Bapenda / BPKAD dan Instansi Pengelola Lainnya)
  4. Surat setoran retribusi daerah
  5. Surat kuasa bermateri cukup bagi pengurusan izin yang tidak dilakukan sendiri

  1. Pengajuan berkas permohonan lengkap ke DPMPTSP
  2. Verifikasi berkas permohonan dan persyaratan
  3. Proses penerbitan perizinan (termasuk pengajuan rekomendasi teknis untuk yang dipersyaratkan, cek lokasi dalam hal diperlukan, perhitungan retribusi daerah untuk perizinan yang beretribus sampai dengan proses pengetikan dokumen perizinan)
  4. Penerbitan dokumen perizinan (verifikasi dokumen perizinan, penandatangan, register serta stempel)
  5. Penyerahan dokumen perizinan (untuk perizinan yang beretribusi harus menunjukkan bukti pembayaran retribusi)

7 (tujuh) hari kerja (berkas lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Pemakaian Kekayaan Daerah

Pengaduan pelanggan disediakan melalui media :

-       Layanan online (link www.simpatik.kedirikab.go.id ; link www.dpmptsp.kedirikab.go.id ; email ke dpmptsp@kedirikab.go.id ; serta aplikasi pengaduan online HALO MASBUP).

-       Layanan langsung melalui kotak pengaduan/saran dengan mengisi formulir yang disediakan.

Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service, dan akan di tanggapi dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah penerimaan berkas dinyatakan lengkap dan jelas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simpatik.kedirikab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian Kekayaan Daerah"