Pelayanan Tindakan Kateterisasi Jantung

No. SK: 065/16494.1/102.7/2022

  1. Pasien telah mendaftar di TPP
  2. Membawa surat MRS dari dokter Rawat Jalan atau IGD
  3. Telah menandatangani informed consent
  4. Untuk tindakan elektif, pasien telah terjadwal dan di hubungi oleh dokter penanggung jawab atau petugas yang mewakili
  5. Membawa persyaratan dokumen medis yang telah diberitahukan sebelumnya
  6. Untuk tindakan elektif, pasien harus di dampingi oleh minimal 1 (satu) anggota keluarga

  1. Pelayanan Kateterisasi Elektif a. Pasien datang ke loket pendaftaran rawat inap untuk daftar operasi dengan membawa persyaratan yang diperlukan. b. 24 jam sebelum dilakukan kateterisasi pasien masuk ruang rawat inap (MRS), melalui rawat jalan. c. Pada waktu yang telah ditentukan, penderita dikirim dari ruang rawat inap ke ruang kateterisasi dengan segala kelengkapannya. Didampingi oleh minimal 1 (satu) anggota keluarga d. Setelah selesai dilakukan tindakan kateterisasi, bagi pasien yang dilakukan pembiusan total menunggu di ruang pulih sadar selama ± 2 jam. Kemudian pasien dikirim kembali ke ruang rawat inap asal atau ruang rawat intensif sesuai kondisi pasien.
  2. Pelayanan Kateterisasi Darurat (Emergency) a. Petugas IGD atau petugas rawat inap menghubungi petugas tim kateterisasi on call bahwa ada pasien yang harus dilakukan kateterisasi emergency (Cito Emergency) b. Pasien dikirim ke ruang kateterisasi dengan segala kelengkapannya. c. Setelah dilakukan tindakan operasi darurat (cito emergency), penderita dikirim ke ruang rawat inap atau ruang Rawat Intensif

Jam pelayanan Kateterisasi Jantung:

a. Elektif : Senin – Jumat : 07.00 – selesai

b. Emergency : Senin – Minggu , 24 jam non - stop

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:

1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010

2. Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien JKN/BPJS berdasarkan:

1.   PMK No.76 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

2.   PMK No.26 th 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups INA-CBG

3.   PMK No.28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN

4.   Salinan Perpres No.82 Th 2018

5.   PMK No.51 Th 2018 Tentang Urun Biaya

6.   PMK No.16 Th 2019 Tentang Pencegahan Anti Fraud

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:

Pergub No.16 Th 2022

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian

Diagnostic Coronary Angiography (DCA), Percutaneous Coronary Intervention, Percutaneous Transluminal Coronary Angioplasty, Percutaneous Transluminal Angioplasty, Balon Mitral Valve Valvuloplasty, Pemasangan Alat Pacu Jantung Permanen, Pemasangan Alat Pacu Jantung Temporer, Ablasi Aritmia, Tindakan Elektrofisiology Study, Diagnostik Jantung Kanan – Kiri, Intervensi Kelainan Jantung Bawaan Perkutan (ASD closure, VSD closure, PDA closure), Digital Subtraction Angiography, Angiography Pembuluh Darah Perifer

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:

1.       langsung

Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)

 

2.       tidak langsung

-         mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan

-        melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668

-        mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang

-        melalui email ppid.rssa@gmail.com

-        melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar

                -      melalui kanal LAPOR! SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Kateterisasi Jantung"