Pelayanan Surat Pengantar Nikah

No. SK: Nomor Tahun 2022

  1. a. Surat Pengantar RT-RW;
  2. b. KK Asli dan Fotokopi KK pemohon;
  3. c. Fotokopi KK calon mempelai Suami/Istri;
  4. d.Surat Pemeriksaan Kesehatan & SuratKeterangand. Penyuluhan KesehatanReproduksi (dari puskesmas masing-masing untuk pemohon dan calonsuami/istri)
  5. e. Pas foto 3x4 pemohon dan calonsuami/istri masing-masing 2 lembar
  6. f. Fotokopi KK Orang Tua (jika KK OrangTua berbeda dengan KK pemohon);
  7. g. Akta Kematian Orang Tua (jika sudahmeninggal dunia
  8. h. Akta cerai (bagi pemohon yang berstatuscerai hidup);
  9. i. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah(bagi pemohon berstatus cerai mati);
  10. j. Surat Pernyataan (bila pemohon tidakmengetahui/memiliki data keberadaanorang tua).

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi.

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap,

apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Nikah

Ada Kotak Saran & Aplikasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ssw.alfa

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"