Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Akte Badan Usaha bagi pemohon berbentuk badan usaha
  3. Fotokopi NPWP bagi yang dipersyaratkan
  4. Mengisi urat Permohonan Pendaftaran, dengan melampirkan dokumen usulan kegiatan : a) Koordinat lokasi b) Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang c) Informasi penguasaan tanah d) Informasi jenis usaha e) Dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih f) Rencana jumlah lantai bangunan g) Rencana luas lantai bangunan h) Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
  5. Surat pernyataan kebenaran dokumen
  6. Pakta Integritas (materai 10.000)
  7. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi pengurusan izin yang tidak dilakukan sendiri

  1. Pengajuan berkas permohonan lengkap ke DPMPTSP
  2. Verifikasi berkas permohonan dan persyaratan
  3. Proses penerbitan perizinan (termasuk pengajuan rekomendasi teknis untuk yang dipersyaratkan, cek lokasi dalam hal diperlukan, perhitungan retribusi daerah untuk perizinan yang beretribus sampai dengan proses pengetikan dokumen perizinan)
  4. Penerbitan dokumen perizinan (verifikasi dokumen perizinan, penandatangan, register serta stempel)
  5. Penyerahan dokumen perizinan (untuk perizinan yang beretribusi harus menunjukkan bukti pembayaran retribusi)

20 (dua puluh) hari kerja setelah pembayaran PNBP

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha

Pengaduan pelanggan disediakan melalui media :

-       Layanan online (link www.simpatik.kedirikab.go.id ; link www.dpmptsp.kedirikab.go.id ; email ke dpmptsp@kedirikab.go.id ; serta aplikasi pengaduan online HALO MASBUP).

-       Layanan langsung melalui kotak pengaduan/saran dengan mengisi formulir yang disediakan.

Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service, dan akan di tanggapi dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah penerimaan berkas dinyatakan lengkap dan jelas.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simpatik.kedirikab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha"