Pelayanan Endocopy

  1. Rujukan Dokter Spesialis (BPJS & Umum)
  2. Rujukan Umum

  1. Pasien datang ke Poli Endoscopy a. Pasien rujukan harus disertai rujukan dari dokter spesialis/umum b. Pasien lanjutan dapat langsung daftar kepetugas
  2. Petugas mencatat kertas rujukan dari dokter spesialis/umum Pasien menggunakan BPJS wajib menunjukan kartu asli BPJS untuk klaim sedangkan pasien non BPJS harus disertai kwitansi dari kasir
  3. Petugas memverifikasi kertas rujukan dokter spesialis/umum untuk menentukan jenis tindakan Endoscopy
  4. Pasien yang sudah terdaftar masuk ke bilik tindakan untuk menjalani tindakan Endoscopy
  5. Petugas mendokumentasikan/regristrasi

30-90 Menit

Sesuai dengan Perda

Pelayanan Kesehatan

Call Centre : 08115620200

Sms Pengaduan : 08115620100

Kotak Saran

Petugas Penerima Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Endocopy"