Pembuatan SKCK

  1. FOTO COPY KK
  2. FOTO COPY AKTE/IJAZAH
  3. FOTO COPY KTP
  4. FOTO BERWARNA MERAH UKURAN 4X6 4 LEMBAR

  1. PEMOHON DATANG KE PUSYANDU
  2. PEMOHON DAFTAR ONLINE LINK POLRESCILEGON.ONLINE DAN SKCK.POLRI.GO.ID
  3. PEMOHON MENGAMBIL NO ANTRIAN
  4. PETUGAS MEMANGGIL NO ANTRIAN DAN MEMERIKSA PERSYARATAN PEMOHON
  5. PENELITIAN DATA PEMOHON
  6. PROSES SIDIK JARI KE INAFIS
  7. PROSES PEMBUATAN SKCK
  8. SKCK SELESAI DAN DITERIMA PEMOHON

PEMOHON DATANG



PEMOHON DAFTAR ONLINE


PETUGAS MEMERIKSA PERSYARATAN


PENELITIAN DATA PEMOHON 


PROSES SIDIK JARI


PROSES SKCK


SKCK SELESAI DAN DISERAHKAN KE PEMOHON


SESUAI DENGAN  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PNBP SKCK SEBESAR RP. 30.000,-

PEMBUATAN SKCK BARU


085269992425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SKCK"